Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Fokuslah hanya pada diskusi mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
4. Pertahankan Bukti Komunikasi
Simpan bukti-bukti komunikasi, seperti rekaman suara atau pesan teks, yang dapat mendukung pengaduan Anda jika situasi eskalasi ke ranah hukum.
5. Laporkan Ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa diancam atau diintimidasi, laporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
6. Blokir Nomor Jika Perlu
Meskipun bukan solusi permanen, Anda dapat memblokir nomor yang digunakan oleh debt collector untuk sementara waktu agar Anda dapat merencanakan langkah selanjutnya tanpa gangguan.
7. Konsultasi dengan Layanan Pinjaman
Jika Anda memiliki kesulitan dalam pembayaran, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan layanan pinjaman untuk mencari solusi terbaik.
8. Jangan Terlalu Terbuka
Baca Juga: Debt Collector Tak Boleh Bongkar Utang Debitur! Begini Aturan Penagihan Lewat Kontak Darurat
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar