Baca Juga: Apakah Benar Jika Menyalahgunakan Dana KIP Kuliah, Mahasiswa Wajib Mengembalikan?
Hal tersebut muncul di twitter oleh seorang mahasiswa secara anonim.
Dalam cuitannya, ia mengatakan kalau nekat pinjam ke bank Rp 30 juta untuk membayar UKT.
Ia mengambil tenor selama 5 tahun agar demi bisa terus berkuliah.
Hal ini menjadi berbanding terbalik dengan mahasiwa-mahasiswa yang malah berfoya-foya setelah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Parahnya lagi, mereka melakukan flexing di media sosial tanpa rasa malu.
KIP Kuliah sendiri sebetulnya juga bisa dicabut oleh pihak kampus.
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah jika pendapatan orangtuanya maksimum Rp 4 juta atau Rp 750.000 jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
Berapa uang yang didapatkan oleh penerima KIP Kuliah sehingga bisa berfoya-foya?
Melansir dari Kompas.com, biaya pendidikan atau biaya kuliah tersebut dengan ketentuan berikut:
Besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang diberikan dalam lima klaster besaran sebagai berikut:
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar