GridFame.id - Modus penipuan dengan salah transfer ini semakin marak terjadi.
Modus ini banyak digunakan untuk memancing korban transfer kembali.
Bukannya aman, nyatanya hal tersebut malah membuat korban terjebak untuk membayar tagihan pinjol.
Biasanya, modus penipuan ini digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Pinjaman online ilegal, yang sering disingkat sebagai pinjol ilegal, merupakan masalah serius di Indonesia yang telah menimbulkan dampak negatif bagi banyak konsumen.
Pinjaman ilegal ini mengacu pada praktik pinjaman yang tidak diatur atau diawasi oleh lembaga keuangan yang sah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam lingkungan yang tidak teratur, penyedia pinjaman ilegal seringkali mengenakan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi batas yang diizinkan oleh regulasi resmi.
Hal ini dapat membebani konsumen dengan cicilan dan biaya yang tidak terjangkau, menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar.
Salah satu ciri utama dari pinjaman online ilegal adalah kurangnya transparansi.
Nah, kini modus pinjol ilehal melakukan banyak cara untuk memancing korban salah satunya dengan mentransfer ke nomor rekening tanpa persetujuan atau pengajuan.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban pinjol ilegal?
Baca Juga: Ciri-Ciri Modus Penipuan Investasi Berkedok Arisan yang sering menjebak Ibu rumah tangga
Melansir dari akun x.com, secara anonim, warganet mengatakan kalau ibunya barus saja mendapatkan uang ke rekeningnya.
Uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu sekitar Rp 1 jutaan.
Ketika dilakukan pengecekkan resi, diduga transfer uang tersebut dari pihak pinjaman online.
Padahal ibunya tak pernah pengajuan pinjaman online dimanapun.
"guys mamaku tbtb dapet transferan ini entah dari mana. notenya seperti yang tertera dan pas dicari ternyata pinjol. nah ini harus diapain ya guys? keluarga aku ga ada yang pernah pinjol"
2. Mengumpulkan bukti “salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan.
Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana" atas transfer oknum tersebut.
Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman.
Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.
Baca Juga: Begini Ciri-ciri Modus Penipuan Money Mule yang Banyak Menjerat Korban
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar