2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta
3. Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia
4. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi melansir dari Kompas.com, yaitu:
Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.
Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Baca Juga: Waduh Konten Shopee Video Dicuri? Begini Cara Melaporkannya Biar Komisi Affiliate Kita Tak Seret
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar