GridFame.id - Pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah pada individu, perusahaan, atau entitas lain untuk mendanai layanan publik dan infrastruktur.
Di Indonesia, semua bentuk usaha yang menghasilkan pendapatan biasanya diwajibkan membayar pajak, tergantung pada jenis usaha, skala, dan pendapatan yang dihasilkan.
Berikut adalah beberapa jenis tempat usaha yang umumnya diwajibkan membayar pajak:
Toko retail, swalayan, atau supermarket yang menjual berbagai produk kepada konsumen akhir.
Selain itu juga Toko online atau bisnis e-commerce yang menjual produk melalui platform digital.
Salon kecantikan, spa, atau klinik perawatan kecantikan.
Bengkel kendaraan, layanan reparasi, atau jasa teknis lainnya dan Konsultan bisnis, hukum, atau keuangan.
Restoran, kafe, warung makan, dan tempat makanan lainnya yang menjual makanan dan minuman lalu tempat makan cepat saji atau food court.
Baca Juga: Jangan Lupa Bikin Kontrak! Ini Tips Biar Sukses Buka Usaha Pakai Sistem Bagi Hasil
Bioskop, tempat konser, dan klub malam lalu tempat hiburan keluarga, taman bermain, atau arena permainan.
Hotel, motel, atau penginapan lainnya dan juga persewaan properti atau bisnis properti.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar