Pabrik yang memproduksi barang-barang konsumen atau industri dan usaha kerajinan tangan atau industri kecil lainnya.
Sekolah, kursus, atau lembaga pendidikan lainnya yang mengenakan biaya dan tempat pelatihan atau bimbingan belajar.
Klinik kesehatan, rumah sakit, atau praktik medis lainnya, lalu apotek atau toko obat.
Baca Juga: Takut Usaha Bakal Gulung Tikar? Berikut 7 Jenis Asuransi Untuk Melindungi UMKM
Bank, lembaga keuangan, atau lembaga kredit lainnya serta perusahaan asuransi dan investasi.
Perusahaan taksi, transportasi online, atau angkutan umum dan perusahaan logistik atau ekspedisi.
Pajak yang dikenakan pada tempat usaha dapat bervariasi, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, dan lain-lain.
Perusahaan yang memiliki karyawan juga mungkin diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan karyawan (PPh 21) dan iuran lainnya seperti BPJS.
Sangat penting bagi pemilik usaha untuk memahami kewajiban pajak mereka dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku.
Konsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan yang berpengalaman dapat membantu memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi semua kewajiban pajak yang berlaku.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Buka Usaha Pakai Modal Pinjaman Bakal Untung atau Rugi? Ini 9 Faktor Penentunya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar