GridFame.id - Menunggak bayar kredit atau pinjaman tentunya jadi hal yang paling dihindari debitur.
Baik itu menunggak bayar pinjaman bank maupun pinjol.
Soalnya, ada risiko besar jika sampai menunggak, apalagi sampai berbulan-bulan.
Salah satunya adalah SLIK OJK jadi jelek.
Sebagaimana diketahui, SLIK OJK merupakan sistem yang berisi catatan kredit debitur, baik itu catatan baik maupun catatan buruk.
Menunggak bayar satu hari saja, SLIK OJK bisa langsung kol 1.
Kalau masih kol 1 di SLIK OJK, bisa dibilang masih aman karena masih memungkinkan gampang dapat kredit lagi di masa mendatang.
Namun, kalau sudah sampai kol 5, maka debitur wajib waspada karena kemungkinan bakal susah dapat kredit lagi.
Kol 5 merepresentasikan tunggakan pinjaman lebih dari 180 hari atau 6 bulan.
Namun, salah seorang warganet kaget karena baru menunggak 3 bulan tapi sudah kol 5 di SLIK OJK.
Wah, kira-kira kenapa, ya?
Baca Juga: Tanpa Bunga dan SLIK OJK, Begini Langkah Beli Rumah Pakai Pembayaran Cash Bertahap
Salah seorang warganet membagikan pengalamannya dapat kol 5 di SLIK OJK padahal baru menunggak 3 bulan atau 90 hari.
Kalau menurut aturan yang berlaku, menunggak 3 bulan seharusnya masuk ke kol 3 yang artinya kurang lancar.
Lalu, kenapa bisa langsung ke kol 5?
Lewat video TikTok, seorang banker @cicibanker memberikan penjelasan.
"Kalau misal (menunggak) 3 bulan, itu harusnya masih masuk kategori kolek 3.
Namun, kalau misalnya kaya gitu (langsung kol 5), biasanya pihak perbankannya melihat kalau memang tidak ada itikad dari nasabahnya untuk bayar, makanya langsung dikolekkan 5," jelas TikTok @cicibanker, dikutip oleh GridFame.id.
Agar hal tersebut tidak terjadi, ada baiknya debitur selalu menjaga komunikasi dengan pihak bank.
Jika belum bisa bayar tunggakan, sampaikan kondisi sebenarnya dan sejelas-jelasnya.
Selain itu, tunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan agar SLIK OJK tetap terjaga.
Dengan begitu, kemungkinan bank masih bisa memberikan kredit lagi di masa mendatang.
Semoga informasinya membantu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar