GridFame.id - Semua orang wajib bayar pajak!
Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Pembayaran PBB diharapkan selalu tepat waktu atau sebelum tanggal jatuh tempo.
Hal ini untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
Untuk pelayanan SPPT PBB Selain melalui Unit Pelayanan dan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), masyarakat juga dapat mengunduh eSPPT PBB untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Masyarakat juga dimudahkan dengan sistem pembayaran online yang bisa diakses dari HP saja.
Salah satunya lewat aplikasi Shopee.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini tersedia di Shopee untuk beberapa wilayah.
Diantaranya DKI Jakarta, Banten Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan.
Lalu bagaimana cara bayarnya?
Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Cara Bayar Sisa Cicilan KPR Sampai Lunas Sekaligus Agar Tak Kena Penalti
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar