GridFame.id - Saat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), biasanya diperlukan identitas dan dokumen-dokumen.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identifikasi pribadi, KTP biasanya merupakan dokumen yang paling penting.
Kartu Keluarga (KK): KK dapat diminta untuk memverifikasi informasi pribadi dan keluarga.
Bukti Penghasilan: Biasanya dalam bentuk slip gaji atau laporan keuangan jika Anda seorang wiraswasta.
Dokumen ini digunakan untuk menilai kemampuan Anda membayar cicilan KPR.
Surat Nikah (bagi yang sudah menikah): Biasanya diperlukan untuk menunjukkan status pernikahan dan tanggung jawab finansial bersama.
Bukti Kepemilikan Properti yang Akan Dibeli: Misalnya, sertifikat tanah atau surat perjanjian jual beli.
Dokumen-Dokumen Properti: Termasuk salinan gambaran properti, laporan survei, dan dokumen kepemilikan lainnya.
Dokumen-Dokumen Pendukung Lainnya: Bank atau lembaga keuangan mungkin meminta dokumen tambahan berdasarkan kebijakan dan persyaratan mereka sendiri.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik dari bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih, karena persyaratan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan regulasi setempat.
Lalu bisakah satu identitas digunakan untuk mengajukan KPR lebih dari satu kali?
Baca Juga: Apa Bedanya Pengajuan KPR dengan Status Single dan Sudah Berkeluarga?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar