GridFame.id - Sudah beberapa bulan nunggak bayar cicilan BPJS Kesehatan?
Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap merupakan inisiatif dari BPJS kesehatan yang bertujuan membantu peserta JKN-KIS, khususnya untuk golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Dengan program ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran bisa menyicil kewajiban terutang mereka secara bertahap.
Mekanisme iuran bertahap yang bisa dipilih adalah empat bulan hingga satu tahun.
Dengan mendaftar ke program ini, program kepesertaan bisa kembali aktif dan peserta bisa mendapatkan kembali manfaat dari jaminan pelayanan kesehatan setelah menyelesaikan seluruh tunggakan.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta JKN-KIS untuk bisa mendapatkan keringanan melalui program Rehab.
Syaratnya, iuran tertunggak yang dimiliki peserta JKN-KIS adalah lebih dari tiga bulan, yakni empat hingga 24 bulan.
Peserta mendaftar program Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pengajuan program Rehab bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, namun khusus untuk bulan Februari, batas akhir pengajuan hanya sampai tanggal 27.
Periode pembayaran iuran tunggakan secara bertahap adalah maksimal 12 tahapan.
Apabila peserta sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, maka bisa segera mendaftar melalui aplikasi mobile JKN, peserta bisa kembali mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan setelah iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS, Kapan Waktu yang Tepat Ambil Asuransi Kesehatan?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar