Melansir dari Kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 April 2024.
915 keuangan ilegal tersebut antara lain, sebanyak 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK menyebut sampai 30 April 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.998 pengaduan.
Rinciannya meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300.
Berikut ini adalah 5 ciri-ciri investasi bodong yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau badan pengawas lainnya.
3. Menggunakan atau mencatut nama perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan.
4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan.
Misalnya,tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, bagaimana proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.
5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Pasti Auto Deal! Lakukan 10 Tips Ini saat Menawar Harga Tanah Untuk Investasi
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar