GridFame.id - Modus penipuan online telah menjadi salah satu masalah yang semakin mengkhawatirkan di era digital.
Kemajuan teknologi informasi yang pesat telah membuka peluang besar bagi para penipu untuk mengeksploitasi celah keamanan dan ketidaktahuan pengguna internet.
Penipuan ini bisa berbentuk phishing, scam toko online palsu, hingga penipuan investasi yang merugikan banyak orang.
Phishing adalah salah satu modus penipuan online yang paling umum.
Penipu biasanya mengirimkan email atau pesan teks yang tampak berasal dari bank, perusahaan besar, atau instansi resmi lainnya.
Mereka meminta korban untuk mengklik tautan yang mengarahkan ke situs web palsu yang tampak asli, kemudian korban diminta memasukkan informasi pribadi mereka.
Scam toko online palsu juga marak terjadi, dimana enipu membuat situs web atau akun media sosial yang menyerupai toko online terpercaya.
Mereka menawarkan barang dengan harga sangat murah untuk menarik perhatian pembeli.
Kini yang paling marak adalah penipuan dengan mengaku menjadi polisi atau jabatan lainnya kemudian melakukan video call.
Nantinya video tersebut di edit seola-olah sedang melakukan video tak senonoh dan penipu akan mengancam bakal disebarkan.
Lalu bagaimana cara pencegahan penipuan ini?
Berikut ini beberapa langkah dapat dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan pemerasan dengan modus video call WhatsApp yang dilansir dari dari Kompas.com:
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan tips pertama menghindari penipuan adalah jangan angkat panggilan video dari orang atau nomor yang tidak dikenal.
Masyarakat juga dapat menyalakan fitur "Bisukan Penelepon Tidak Dikenal" pada aplikasi WhatsApp.
Caranya, masuk ke menu "Pengaturan", pilih "Privasi", dan klik "Panggilan", Kemudian, pilih "Bisukan Penelepon Tidak Dikenal" untuk mengaktifkan fitur ini.
Jika terlanjur mengangkat panggilan video, selanjutnya pelaku akan mengirimkan hasil tangkapan layar untuk memeras korban.
Ketika hal tersebut terjadi, pihaknya menyarankan agar korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Sebaliknya, sekali dibayar, pelaku akan terus meminta uang kepada korban dengan dalih yang sama.
Cara ketiga, jika sudah tersebar, korban dapat berdalih bahwa foto tersebut merupakan editan atau hasil penipuan orang tidak dikenal.
Dia menambahkan, cara ini dapat mencegah foto disebarkan dan dikaitkan dengan media sosial korban.
Selanjutnya, korban dapat melaporkan ke pihak berwajib agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar