GridFame.id - Kenali ini dia produk Cash Plan yang bisa dibeli jika Anda pekerja dan ingin punya asuransi meski sudah ada BPJS.
Dilansir dari laman resmi OJK, produk ini menawarkan sejumlah keunggulan.
Terutama untuk pekerja yang ingin mendapatkan nilai tambah dari pertanggungan asuransi kesehatan yang diberikan perusahaan, baik itu asuransi swasta maupun program BPJS Kesehatan.
Produk ini tergolong sederhana, tetapi menguntungkan.
Pemegang polis dijanjikan mendapatkan sejumlah dana reimburse apabila sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
Besaran dana reimburse yang diterima pemegang polis bervariasi, tergantung dengan keputusan awal saat membeli produk tersebut.
Misalnya, pemegang polis sakit tifus sehingga harus menjalani rawat inap selama enam hari.
Sebelumnya, pemegang polis membeli produk cash plan dengan nilai pertanggungan mencapai Rp3juta per hari rawat inap.
Perusahaan asuransi akan memberikan reimburse senilai Rp3 juta dikali enam hari atau mencapai Rp18 juta setelah si pemegang polis menyelesaikan rawat inapnya.
Lalu apa keuntungannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ini Dia Jenis Asuransi yang Bisa Dimanfaatkan Untuk Investasi Jangka Panjang
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar