GridFame.id - Beberapa tahun terakhir, penggunaan jasa layanan pinjaman online makin meningkat.
Banyak orang dari berbagai kalangan berani mengajukan pinjaman online.
Sayangnya sebagian besar pinjaman digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif saja.
Padahal risiko memiliki utang di pinjol sangat besar.
Apalagi tak sedikit orang yang masih tak paham cara membedakan pinjol legal dan ilegal.
Berbeda dengan yang legal, pinjol ilegal berani menyebarluaskan data pribadi debitur.
Bahkan hal itu kerap dilakukan tanpa izin dengan cara mencuri data pribadi di HP debitur.
Padahal seharusnya pinjol memiliki batasan soal izin akses di HP debiturnya.
Melalui laman resminya, AFPI kembali menegaskan soal batasan akses pinjol.
Apa saja batasan aksesnya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pakai Cara Ini Untuk Blokir Akses Pinjol Supaya Tak Ganggu Lagi
Pinjaman Online OJK hanya diberi izin untuk mengakses camilan (Camera, Mikrofon, dan Location) dari calon peminjam dana.
Apabila ada permintaan data selain camilan, seperti daftar kontak, galeri foto, video atau hal-hal pribadi lainnya, maka dapat dipastikan itu bukan pinjaman online OJK.
Pinjol ilegal menggunakan data pribadi sebagai alat intimidasi pada nasabah agar segera melunasi pinjaman.
Maka jika menemukan pinjaman online seperti itu segera tolak, abaikan, dan jika perlu, buat aduan ke OJK.
OJK memberi batasan izin akses kamera, mikrofon, lokasi, dan imei sebagai upaya perlindungan pengguna pinjol dari penyalahgunaan data pribadi dan tindakan tidak bertanggung jawab.
Namun, peraturan ini masih sementara hingga pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi disahkan.
Meski begitu, akses data camilan yang diberikan untuk pinjaman online OJK wajib dijaga kerahasiaannya dan akan terus dipantau.
Guna membantu pemberantasan yang dilakukan OJK dan Kominfo, masyarakat diminta melakukan aduan jika menemukan atau terlibat dengan pinjol ilegal.
Untuk mengetahui legalitas platform fintech pendanaan, Anda dapat menghubungi kontak OJK yaitu:
1. Telp: 157
2. Whatsapp: 081-157-157-157
3. Email: konsumen@ojk.go.id
4. Website: www.ojk.go.id
5. Akses langsung melalui link berikut https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar