GridFame.id - Tapera kini tengah jadi perbincangan di masyarakat setelah Presiden Joko Widodo mengetuk palu soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15, yakni besaran iuran Tapera atau simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah.
Besaran simpanan yang dibayarkan peserta sebesar Rp 2,5%.
Tapera sendiri adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja, dalam memiliki rumah.
Program ini diresmikan melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera bekerja dengan sistem iuran periodik dari pekerja dan pemberi kerja.
Iuran ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan digunakan untuk menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Besaran iuran Tapera bervariasi, yaitu:
Iuran Tapera sendiri sebenarnya telah diimplementasikan sejak 17 September 2022 bagi PNS, TNI, dan Polri.
Sedangkan peraturan pemerintah mengenai iuran Tapera bagi pekerja swatsa mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Senin, 20 Mei 2024.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan ini.
Baca Juga: Apa Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Kena PHK Ketika Masih Punya Cicilan KPR Berjalan?
Saat ini, tidak ada pilihan untuk menolak pemotongan gaji untuk Tapera.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar