Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:
Baca Juga: Ini Syarat Ajukan KPR untuk yang Tak Punya Slip Gaji, Simak Selengkapnya!
7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta.
Berikut rinciannya.
8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diambil oleh peserta apabila pegawai dirumahkan (lay off) oleh perusahaan.
Berikut besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tertarik Ambil Kredit Apartemen daripada Kos? Ini 6 Hal yang Harus Dipikirkan Karyawan Gaji UMR
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar