GridFame.id - Sejak Sabtu 1 Juni 2024 kemarin, pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Meski kebijakan tersebut sudah berlaku, Pertamina masih membuka kesempatan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg di pangkalan.
Masyarakat yang belum terdaftar hingga 1 Juni 2024 ini masih bisa mendaftar.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tapi ingin membeli elpiji 3 kg, Pertamina masih memberikan kelonggaran untuk membeli gas bersubsidi ini.
Alasan pembelian elpiji 3 kg wajib terdaftar dan menunjukkan KTP utamanya agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.
Untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data pengguna elpiji 3 kg, pangkalan akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital mulai Sabtu (1/6/2024).
Pengalihan pencatatan ini dilakukan melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Lewat MAP, masyarakat pengguna elpiji 3 kg dan jumlah konsumsi gas bersubsidinya per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga penyaluran subsidi ini dapat dimonitor dan dipertanggungjawabkan.
Merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, pemerintah telah menetapkan kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli elpiji 3 kg, sebagai berikut:
Baca Juga: Mulai 1 Juni Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Gimana Kalau Beli di Warung?
Meski demikian, untuk kelompok usaha mikro, yang bersangkutan diminta untuk membawa foto tempat usaha ketika mendaftar.
Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg menggunakan KTP bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Harga Gas Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg yang Berlaku 1 Mei Besok
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar