Anda dapat mengajukan bantuan melalui website https://baznas.go.id/ atau kantor Baznas daerah setempat.
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
YLKI menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi konsumen yang memiliki masalah utang, termasuk pinjol ilegal.
Anda dapat menghubungi YLKI melalui website https://ylki.or.id/ atau telepon (021) 3384 5678.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK)
LPK memberikan edukasi dan pendampingan bagi konsumen, termasuk terkait masalah utang.
Anda dapat mencari LPK di daerah Anda.
Baca Juga: 4 Metode Lunasi Utang Pinjol Menumpuk, Lebih Aman Dibanding Pakai Jasa Joki Galbay!
Meminta bantuan bukan tanda kelemahan.
Hal ini menunjukkan bahwa Anda berani mengambil langkah untuk memperbaiki situasi keuangan Anda.
Jangan malu untuk mencari bantuan.
Ada banyak orang yang siap membantu Anda keluar dari lilitan utang.
Dengan tekad dan usaha yang keras, Anda pasti bisa melunasi utang dan mencapai kebebasan finansial.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar