GridFame.id - Sejumlah warga Jakarta yang jadi korban banjir pada 1 Januari 2020 akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara perdata di pengadilan.
Rencana gugatan difasilitasi Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.
Mereka akan melayangkan gugatan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, Minggu (5/1/2020), mengatakan, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.
Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.
"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," kata Alvon.