Find Us On Social Media :

Dianggap Tak Mampu Atasi Banjir, Sejumlah Warga Akan Gugat Pemprov DKI & Buka Pendaftaran

Kantor Satpas SIM Daan Mogot masih terendam banjir, Sabtu (4/1/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Alvon menambahkan, gugatan class action merupakan upaya hukum korban banjir Jakarta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita kepada Pemprov DKI.

Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.

"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," ujar Alvon.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan akan ditutup pada Kamis (9/1/2020) mendatang.

Baca Juga: Sebelum Roboh, Saksi Mata Dengar Gedung di Slipi Berbunyi 'Kretek Kretek'

"Sejauh ini sudah sekitar 30 orang yang daftar dan akan bertambah," ujar Alvon.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, hanya 15 persen wilayah Jakarta yang terdampak banjir saat hujan deras pada 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

Menurut Anies, banjir melanda sejumlah wilayah karena pompa air yang tersedia tidak mampu mengatasi jumlah air hujan yang tinggi.