Find Us On Social Media :

Siap-siap, Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Diberlakukan, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Barang Rongsokan!

Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK

GridFame.id - Kendaraan pribadi kini seolah sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia.

 

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.

Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir.

Baca Juga: Bagaikan Sebuah Parade, Begini Hebohnya Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat yang Klaim Siap Selamatkan Bangsa Indonesia

Artinya, kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.