"Kalo melihat ini cinta kali Dirut kepada saya. Setiap dua hari saya dikirimkan surat cinta. Dan apakah kami merasakan pengawasan ketat? Saya rasa iya, saya keluar kota saja harus izin tertulis dan ditaro di peraturan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Helmy Yahya dipecat dari jabatan Dirut LPP TVRI sejak Kamis 16 Januari 2020.
Pemberhentian Raja Kuis Indonesia itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI.
Bagaimana kronologi pencopotan Helmy Yahya?
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin..
"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).
Dia menjelaskan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran. Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Di Pasal 24, kata dia, dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.