Polisi mengusut, JH yang bekerja sebagai penjaga sekolah ternyata pernah ditahan di Lapas Padang Pariaman selama tujuh tahun karena kasus narkoba.
Saat berada di Lapas Padang Pariaman, JH diberikan remisi 2 tahun.
Pernah ditahan di penjara, ternyata tak membuat JH jera.
Dilansir dari Tribun Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta menambahkan,"JH baru keluar dari lapas di Padang Pariaman. Pelaku terkena vonis 7 tahun dan diberi remisi dua tahun. Oktober 2019 pelaku bebas dan langsung melanjutkan pekerjaan haramnya yakni menjadi kurir ganja."
Kedua tersangka ini mengaku bahwa barang haram itu siap edar.
"Barang berasal dari Sumatra Utara dan direncanakan pelaku untuk diedarkan ke kota Jambi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudinata.