Find Us On Social Media :

Astaga! Sebuah SD Di Jambi Dijadikan Gudang Penyimpanan Berkilo-kilo Ganja Asal Sumatera Utara!

Tersangka Pengiriman Ganja

GridFame.id - Sekolah Dasar di Jambi menjadi heboh lantaran polisi menemukan ganja siap edar.

Ditresnarkoba Polda Jambi menemukan ganja siap edar itu ditemukan di gudang SD di daerah Kebun Daging, Jambi.

Awalnya, polisi tidak menyangka bahwa SD tersebut menyimpan berkilo-kilo ganja.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis mengatakan terciumnya gudang SD ini saat JT, warga Sumatra Utara ditangkap.

Baca Juga: PNS Kepergok Mesum di Parkiran Mobil Mal Lalu Tabrak Satpam, Polisi Temukan Banyak Tisu dan Benda-benda Lain Ini di Dalam Mobil

Polisi mendatangi TKP dan langsung menyita barang bukti.

Polisi menangkap JT pada hari Sabtu, (18 Januari 2020) di kawasan KM 181 Tanjabbar.

JT mengaku bahwa penyimpanan ganja di area sekolah tersebut karena penjaga sekolah terlibat.

Ternyata, penjaga SD di Jambi juga ikut mengedarkan barang haram tersebut.

JH memilih menyimpan barang itu di sekolah karena merasa aman dari radar pemeriksaan polisi.

JH berani menyimpan ganja sebanyak 29 kilogram.

Dilansir dari regional.kompas.com Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, "karena pekerjaannya itulah, pelaku (JH) bisa dengan leluasa menyimpan ganja di gedung sekolah tersebut dan pihak sekolah tidak mengetahui hal tersebut." 

Baca Juga: Setelah Reynhard Sinaga, Pria di Jawa Timur Ini Ngaku Ketua Ikatan Gay & Setubuhi Anak-Anak!

Tidak hanya sekali JT dan JH menyimpan ganja di kawasan sekolah.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2019 JH berhasil menyelundupkan dan menyimpan ganja sebanyak 15 kilogram.

"JT warga Sumatera Utara dan JH warga kota Jamno," tutur Irjend Pol Muchlis As, selaku Kapolda Jambi.

Pasalnya, penangkapan kali ini adalah penyelundupan yang kedua.

Polisi mengusut, JH yang bekerja sebagai penjaga sekolah ternyata pernah ditahan di Lapas Padang Pariaman selama tujuh tahun karena kasus narkoba.

Saat berada di Lapas Padang Pariaman, JH diberikan remisi 2 tahun.

Pernah ditahan di penjara, ternyata tak membuat JH jera.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Dibunuh Pakai Pedang Tanpa Alasan Apapun, Pelakunya Tetangga yang Diduga Sakit Jiwa

Dilansir dari Tribun Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta menambahkan,"JH baru keluar dari lapas di Padang Pariaman. Pelaku terkena vonis 7 tahun dan diberi remisi dua tahun. Oktober 2019 pelaku bebas dan langsung melanjutkan pekerjaan haramnya yakni menjadi kurir ganja."

Kedua tersangka ini mengaku bahwa barang haram itu siap edar.

"Barang berasal dari Sumatra Utara dan direncanakan pelaku untuk diedarkan ke kota Jambi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudinata.