GridFame.com - Polda Jawa Timur memanggil Pinkan Mambo menjadi saksi atas investasi bodong.
Pinkan Mambo datang ke Polda Jawa Timur pada hari Senin (20/1/2020).
Dirinya mengaku tidak terlibat dengan investasi bodong MeMiles.
Fotonya yang ada di salah satu kegiatan MeMiles diungkapnya sebagai undangan.
Pinkan mengaku hanya tampil sebagai salah satu penyanyi.
Perempuan berdarah campuran Jawa, Sunda, Minahasa ini mengaku tidak tertarik walaupun pernah ditawari untuk ikut Memiles.
"Aku dipanggil menjadi saksi bukan terlibat, amit-amit dah," katanya dilansir dari tribunnews.com.
Pinkan menceritakan bahwa dirinya pernah dimintai beberapa juta rupiah untuk bergabung di MeMiles.
Perempuan kelahiran Jakrta ini memberikan penjelasan terkait investasi bodong.
"Duit carinya susah. Kecuali orang yang punya duit instan buangnya instan aja. Ya jangan bodoh-bodoh banget lah jadi orang. Maksutnya kan sudah banyak tindak kejahatan," ucapnya.
Baca Juga: Teror Tawon di Bintaro! Ibu-ibu Lagi Makan Bakso, Bokongnya Disengat Tawon dari Pohon
Pinkan pernah diisukan terlibat dalam investasi bodong ini.
Perempuan ini malah merasa khawatir lantaran dirinya tidak memahami apa-apa.
"Ya ngerasa kenapa aku dibawa-bawa sih, kan aku cuman nyanyi. Aku ngerasa khawatir ya dipanggil polisi," ucapnya.
Perempuan ini takut jika ada seseorang yang memiliki niat jahat menggunakan namanya.
Terkait penyeretan namanya pada investasi yang memilik omzet senilai Rp 750 miliar membuat Pinkan risih.
Pinkan mengaku menyerahkan semua kepada Tuhan.
"Tuhan berkata kepada aku untuk tidak khawatir. Jadi yaudah jalani aja," ujarnya.
Investasi bodong ini telah ditetapkan sebagai investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Ketahuan Hamil Anak Kelima, Andhika Serius Tanyakan Hal Ini Kepada Istrinya
Investasi bodong ini diduga telah merugikan sedikitnya 264.000 membernya.
Selain Pinkan, diduga ada 15 publik figur yang terseret dalam investasi bodong MeMiles.
Diduga Judika, Marcello Tahitoe atau Ello, Adjie Notonegoro, dan Irma Dharmawangsa juga terseret dalam kasus investasi bodong ini.