GridFame.id - Belakangan semakin marak adanya investasi bodong.
Investasi "murah" dengan iming-iming keuntungan berlimpah pun banyak membuat orang tergiur.
Terbaru yang cukup menyita perhatian adalah kasus investasi bodong berbasis aplikasi.
Praktik investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam' telah berjalan kurun delapan bulan.
Empat figur ibukota bakal dimintai keterangan atas kasus investasi ilegal Memiles yang beromzet miliaran rupiah.
Dua diantaranya merupakan penyanyi kondang berinisial J dan E.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tak membantah atau mengiyakan ketika ditanya J dan E yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas empat public figure yang dipanggil minggu depan," ujarnya, Sabtu, (4/1/2020).
Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT Kam and Kam.
Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar