Akibatnya pasangan suami istri ini dilarikan ke rumah sakit.
"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," kata Andi pada Kompas Regional.
Andi selaku Kapolsek Lubuk Bengalung mengaku masih menyelidiki lebih lanjut alasan lain pembacokan ini.
Ia menjelaskan korban belum bisa diselidiki karena masih dirawat di rumah sakit.
Setelah medapatkan laporan dari warga tentang pembacokan ini,polisi langsung membawa dan mengamankan AS ke Mapolsek Lubuk Begalung.
Polisi juga mengamankan sebilah parang dan celurit yang digunakan untuk membacok korban.
AS dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.