GridFame.id - Belakangan Indonesia tengah dihebohkan dengan kemunculan berbagai kelompok yang menyebut dirinya punya kekuasaan di negeri ini.
Mulai dari Keraton Agung Sejagat, yang mengaku punya kekuasaan di Pentagon.
Hingga belakangan juga heboh munculnya Sunda Empire, yang mengklaim punya kekuasaan lebih besar dari kekuasaan pemerintah negeri ini.
Kemunculannya dianggap menimbulkan keresahan, petinggi Sunda Empire akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Tiga orang petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Bank selaku perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Rangga Sasana selaku sekertaris jenderal telah resmi diamankan polisi.
Penetapan tersebut diumumkan melakui konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020) kemarin dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga.
Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. "Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.
Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton. "Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.
Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya. Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya".