Setelah sampai di Polres Metro Jaya pada hari Jumat (31/1/2020) pukul 00.27, Nikita langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Nikita dilaporkan oleh Dipo Latief karena telah melakukan tindak kekerasan terhadapnya.
Laporan Dipo Latief atas kasus penganiayaan ternyata telah lengkap sejak Desember 2019.
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akan dikenai pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP atas penganiayaan.
Sebagai seorang ibu tunggal yang belum lama melahirkan, Nakita cukup was-was dengan anaknya yang masih berusia sembilan bulan jika dirinya masuk kedalam sel.
Sebagai seorang ibu pasti ingin selalu menjaga anaknya yang masih bayi.
Nikita Mirzani meminta pihak kepolisian agar bisa membawa anaknya yang masih bayi untuk ikut masuk kedalam sel.