Aksi nakal tersebut diketahui oleh sang pengantin pria berinisial S dengan pipa besi.
Akibat pukulan tersebut, terjadi pendarahan di kepala Wahyudi.
Merasa tak terima, Wahyudi melaporkan tindakan S pada polisi.
Akhirnya sang pengantin baru ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya terancam kurungan penjara selama enam bulan di Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis (13/2/2020).
Vonis tersebut jatuh kepada S karena dirinya terbukti melakukan aksi pemukulan kepada Wahyudi.
Sang pengantin baru tersebut akhirnya harus mendekam dipenjara.