Find Us On Social Media :

Lupa Tutup Jendela Kamar Saat Berhubungan Intim, Pengantin Baru Ini Justru Berakhrir dengan Kurungan Penjara

Ilustrasi jendela terbuka

 

GridFame.id - Pengantin baru memang kental dengan suasana yang romantis.

Hasrat ingin selalu bersama pasangan tentu saja masih membara.

Tak dipungkiri, berhubungan badan dikala masih dalam status penganti baru tentunya akan rajin dilakukan oleh pasangan suami istri.

Hal tersebut juga menjadi ranah yang sangat rahasia untuk pasangan suami istri.

Baca Juga: Semakin Janggal! Karen Pooroe Ternyata Pernah Ditodong Pistol Oleh Arya Sebelum Putrinya Meninggal

Tak ada satupun orang yang boleh mencampuri urusan ranjang tersebut.

Namun berbeda dengan pasangan suami istri di Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur satu ini.

Hubungan intim keduanya tak lagi menjadi ranah pribadi berdua.

Pasalnya seorang tetangga mengintip aksi keduanya lewat jendela yang lupa ditutup.

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Tribunnews.com pada Jumat (14/2/2020), seorang pria bernama Wahyudi yang baru saja melakukan ronda harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya ia mengintip sepasang pengantin baru berada di dalam kamar.

Wahyudi saat itu melintasi rumah S dan menyadari bahwa jendelanya tidak tertutup.

Baca Juga: Romantis Banget! Abash Tenangkan Lucinta Luna yang Sedang Kejang dan Ingin Bunuh Diri

Dibalik jendela tersebut S dan istri sedang berhubungan intim.

Lantas Wahyudi memutuskan untuk menonton urusan ranjang tetangganya tersebut.

Disebutkan bahwa keduanya baru menikah selama satu bulan.

Aksi nakal tersebut diketahui oleh sang pengantin pria berinisial S dengan pipa besi.

Akibat pukulan tersebut, terjadi pendarahan di kepala Wahyudi.

Merasa tak terima, Wahyudi melaporkan tindakan S pada polisi.

Akhirnya sang pengantin baru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pernah jadi Pengguna, Nikita Mirzani Berikan Dukungan Untuk Lucinta Luna: 'Niki Bisa Memaklumi, Sabar aja'

Dirinya terancam kurungan penjara selama enam bulan di Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut jatuh kepada S karena dirinya terbukti melakukan aksi pemukulan kepada Wahyudi.

Sang pengantin baru tersebut akhirnya harus mendekam dipenjara.