Tak Pernah Dijenguk Keluarga dan Teman, Lidya Pratiwi Alami Perubahan Drastis Ini Selama 13 Tahun di Penjara
GridFame.id - Pesinetron Lidya Pratiwi sempat membuat gempar publik 12 tahun lalu.
Lidya Pratiwi harus merasakan dinginnya jeruji besi diusianya baru 19 tahun.
Lantaran Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berharap Naek Gonggom Hutagalung pada tahun 2006.
Namun, bintang sinetron ini tak patah semangat.
Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Begini Kondisi Komedian Nunung Setelah Divonis Hukuman Penjara
Apalagi, diperkirakan Lidya akan bebas dari penjara di tahun 2020 ini.
Seakan tak lagi diekspose mengenai kisah hidupnya, lalu bagaimana kabar sekarang ?
Pada awal masuk penjara, Lidya diketahui sempat mengeluhkan makanan yang tak layak di penjara.
Ia mengaku hanya dapat makan dua kali dalam sehari di jam 10 pagi dan 5 sore.
Sudah begitu, makanannya pun terbatas dan tidak memenuhi stadar kesehatan.
Seorang petugas yang ditemui secara khusus oleh reporter Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta menyebut jika Lidya Pratiwi jarang ditengok oleh keluarga.
Baca Juga: Gagal Jenguk Lucinta Luna di Penjara, Rosa Meldianti: 'Saya Tidak Peduli Siapapun Dia'
Baca Juga: Unggah Rekaman Suara Ini, Nikita Mirzani Bongkar Pelapor Sebenarnya Hingga Ia Dipenjara
Lidya Pratiwi lebih banyak menghabiskan waktunya tanpa kunjungan siapapun.
"Dia jarang dikunjungi, paling Natalan ada beberapa teman yang datang," ungkap pegawai lapas tersebut, belum lama ini.
Meski demikian, petugas menyebut Lidya kerap terlihat beribadah.
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur petugas.
Seperti diketahui, setelah masuk penjara, Lidya mengalami perubahan drastis.
Pasalnya, Ia memutuskan untuk menjadi mualaf.
Ia mengaku bermimpi tentang Ka'bah sebanyak tiga kali sehingga menyakini kalau Islam adalah agama yang benar.
Baca Juga: Sajad Ukra Berencana Suap Polisi Untuk Penjarakan Nyai, Nikita Mirzani:
Kasus Lidya Pratiwi
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.
Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.
Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.
Tony memeras karena berutang kepada rentenir.
Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.
Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal.