Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini, Main HP di Motor Langsung Kena Tilang Elektronik, Bisa Dipenjara 3 Bulan! Hati-hati Polisi Sudah Pasang Kamera 'Pengintai' di Dua Titik Lokasi Ini

Kamera tilang elektronik 1 Februari 2020, mulai incar pemotor nakal.

 

GridFame.id - Sebagai pengendara kendaraan bermotor, kita wajib untuk mentaati setiap aturan di jalan.

Tak hanya untuk pengendara mobil, tapi juga berlaku untuk pengendara motor.

Meski begitu, masih ada saja pengendara yang mengabaikan aturan ini dan dengan seenak hati melanggarnya.

Kini, hal itu tak nampaknya tak akan bisa lagi dilakukan!

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor.

Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) hari ini.

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Baca Juga: Pengacara Sebut Faisal Haris Berikan 6 Rumah Senilai Ratusan Milyar, Sarita Abdul Mukti Tunjukkan Bukti Utang Sang Mantan Suami: 'Makasih Ya Haris, Semoga Engkau Tenang di Surga'

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, meski kamera pengawas telah terpasang proses penindakan terhadap pelanggar baru hanya dilakukan dua hari kedapan, pada 3 Februari 2020. "Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).Namun, Fahri tak menjelaskan alasan waktu penerapan tilang tersebut yang lebih dari dua hari setelah diresmikan.

Baginya, yang pasti masyarakatnya diminta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik.

"Iya, sudah siap semuanya (penilangan ETLE untuk pengendara sepeda motor)," ungkapnya.

Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.