Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Masalahnya dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara

Nikita Mirzani saat Grid.ID jumpai dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

GridFame.idNikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiyaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Nikita Mirzani Yakin Menang Melawan Dipo Latief di Persidangan: 'Cuma Dilempar Asbak Aja Jadi Gede Masalahnya'

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.