Dirinya lantas memukul dan menendang ibu kandungnya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kepolisian Resor Kupang telah menjemput T di rumahnya, di Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, untuk dilakukan pemeriksaan, Rabu (26/2).
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan Pelaku saat ini sedang diperiksa oleh Unit PPA Polres Kupang.
Baca Juga: Baru Saja Menikah, Terungkap Tiwi Eks 'T2' Ternyata Sempat Tolak Pria yang Kini Jadi Suaminya
"Sudah ditangkap dan diperiksa oleh Polres Kupang Kabupaten,".
Menurut pemaparannya, pelaku tetap dijadikan tersangka meski masih berusia dibawah umur.
"Tetap dijadikan tersangka meskipun kategori anak, karena memenuhi unsur dan pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.