Vita mengaku kepada polisi sudah menggunakan esktasi selama tiga bulan terakhir.
Vita mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat bersama kekasih dan seorang kurir.
Vita dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
Melihat anaknya yang masuk ke dalam penajara, ibunda Vitalia Sesha, Devi Amelia ikut buka suara.
Devi ternyata tidak pernah mengira bahwa anaknya adalah seorang pengguna narkotika.
"Kami orangtua syok ya, syok sedih, bingung itu pasti yah mbak, jadi kami sangat sedihlah intinya itu aja," ungkap Devi dilansir dari Grid.id, Selasa (3/2/2020).
Sang ibunda mengungkap bahwa selama ini, Vita merupakan tulang punggung keluarga.