"Hari ini kami datang ke Polres, sekarang kita melaporkan pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ungkap Andreas.
Karen Pooroe melalui rekaman suara yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya Wemmy Amanupunyo, mengaku tidak takut dengan pelaporan Arya.
"Untuk pelaporan saudara Arya saya tidak mau menanggapi, karena itu adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan apapun, dan benar atau tidaknya nanti akan ada pembuktian hukumnya," ungkap Karen.
Pihak Karen Pooroe nampaknya tidak kaget dengan pelaporan Arya karena bukan hanya kali ini saja Arya menggunakan pasal perzinaan untuk menggugat Karen.
Karen mengungkap Arya mencoba menutupi kasus Zefania dengan melaporkan kasus perzinaan.
"Apapun alasan dia, ya tetep anak itu meninggal di tangan bapaknya. Laporan yang dilakukan oleh Arya sama lawyer-nya itu saya sudah tahu lama, itu berita basi," ungkap Wemmy.