GridFame.id - Belum rampung kasus kematian Zafania Carina pada Sabtu, 8 Februari 2020 lalu, Karen Pooroe harus menelan pil pahit.
Sebelum putri semata wayangnya meninggal, Karen Pooroe memang tengah mengurus perceraian dengan Arya Satria Calproth.
Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth tengah berseteru sejak 2019.
Karen menggugat cerai Arya karena melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Saat tengah berseteru, hak asuh anak, Zefania jatuh ke tangan Arya.
Karen Pooroe yang kala itu sedang memperjuangkan hak asuh anaknya, terpaksa menahan rindu karena tidak diperbolehkan bertemu oleh Arya.
Bak disambar petir, Karen yang belum bertemu dengan putrinya selama tiga bulan ditelepon oleh polisi pada Jumat (7/2/2020).
Polisi mengabarkan kepada Karen bahwa putrinya meninggal dunia karena terjatuh dari balkon lantai 6 di apartemen Arya Satria Claproth.
Sebagai seorang ibu, Karen merasa tidak terima karena saat melihat jenazah putrinya, tidak ada tanda-tanda terjatuh dari lantai enam.
Untuk mencari keadilan tentang kematian anaknya, Karen memilih untuk mengotopsi jenazah Zefania.
Selain itu, Karen juga meminta Arya untuk membuka suara tentang kematian anaknya.
Karena pihak Arya terus bungkam, Karen Pooroe akhirnya meminta polisi untuk menyelidiki penyebab kematian putrinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo akhirnya meminta Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan pada Senin (10/2/2020).
Melalui laporan untuk menyelidiki kematian Zefania, Arya Claproth mengaku merasa disudutkan oleh netizen.
Perseteruan antara Karen dan Arya memang tidak bisa terhindarkan.
Setelah banyak tersorot di layar kaca, Arya merasa bahwa tudingan yang diucapkan oleh Karen tidak benar adanya.
Karen Pooroe dan adiknya pernah mengungkap jika Arya tidak menafkahi keluarga dan melakukan kekerasan terhadapnya.
Merasa disudutkan oleh Karen, Arya Claproth akhirnya melaporkan Karen Pooroe ke polisi pada Sabtu, (7/3/2020) kemarin.
Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya mencurigai Karen melakukan perzinaan dengan orang lain ditilik dari kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Sabtu (7/3/2020).
"Hari ini kami datang ke Polres, sekarang kita melaporkan pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ungkap Andreas.
Karen Pooroe melalui rekaman suara yang ditunjukkan oleh kuasa hukumnya Wemmy Amanupunyo, mengaku tidak takut dengan pelaporan Arya.
"Untuk pelaporan saudara Arya saya tidak mau menanggapi, karena itu adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan apapun, dan benar atau tidaknya nanti akan ada pembuktian hukumnya," ungkap Karen.
Pihak Karen Pooroe nampaknya tidak kaget dengan pelaporan Arya karena bukan hanya kali ini saja Arya menggunakan pasal perzinaan untuk menggugat Karen.
Karen mengungkap Arya mencoba menutupi kasus Zefania dengan melaporkan kasus perzinaan.
"Apapun alasan dia, ya tetep anak itu meninggal di tangan bapaknya. Laporan yang dilakukan oleh Arya sama lawyer-nya itu saya sudah tahu lama, itu berita basi," ungkap Wemmy.