Perempuan kelahiran Tarakan, Kalimantan Utara ini meminta maaf kepada keluarga besarnya.
Ririn tak ingin kasus yang menyeret namanya berdampak buruk bagi keluarganya.
"Kepada ibu dan anak-anak saya, saya mohon maaf," tutur Ririn kepada Kompas.com.
Mengonsumsi dan mengedarkan narkotika merupakan hal ilegal di Indonesia.
Bagi para pengonsumsi maupun pengedar bisa dijatuhi pasal agar direhabilitasi maupun dipenjara.
Oleh karena itu, Ririn juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak terjatuh pada lubang barang ilegal ini.
"Satu pesan saya buat semuanya, say no to drugs, terima kasih," pesan Ririn.