Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Sebar Hoaks Virus Corona, Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Siap Menanti

Kominfo tegaskan perokok terhindar dari virus corona adalah hoaks.

GridFame.id - Masyarakat dunia termasuk Indonesia kini tengah dikhawatirkan dengan adanya pandemi virus corona.

Korban yang semakin banyak pun membuat publik menjadi cemas dan was-was.

Hal ini pun menjadi celah bagi para penyebar berita bohong yang justru memperkeruh suasana.

Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Sekarang Genap Berusia 18 Tahun, Netizen Tak Percaya Penyanyi Cilik Tegar Sudah Miliki Istri: 'Ini Serius?'

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.