Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Sebar Hoaks Virus Corona, Hukuman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Siap Menanti

Kominfo tegaskan perokok terhindar dari virus corona adalah hoaks.

Dilansir dari Kontan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah di Malaka, Kedah dan Pahang. Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun.

"Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1).

Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.

Baca Juga: Ajak Orang Berjemur untuk Perangi Virus Corona, Bella Saphira Pamerkan Foto di Rumah Sakit BarcelonaOrang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter.

Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.

Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.

Baca Juga: Berita Duka, Raditya Dika Kabarkan Dirinya Baru Saja Kehilangan Teman Karena Terinfeksi Corona:'Dia Dokter..'Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona".