Di sisi lain, Jokowi mengatakan, mudik dapat menjadi medium penyebaran virus corona ke daerah-daerah.
Sebab, saat ini Jabodetabek, khususnya Jakarta, telah menjadi daerah dengan jumlah pasien Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Karena itu, ia meminta seluruh jajarannya segera mempersiapkan dan mengaktifkan jaring pengaman sosial berupa pemberian insentif harian kepada masyarakat yang diminta untuk tidak mudik.
Baca Juga: Harap Sabar! Seorang Pakar Jamin Corona Berakhir 10 Juni 2020, Begini Penjelasannya
"Karena itu saya minta percepatan program social safety net (jaring pengaman sosial) yang memberikan perlindungan sosial di sektor informal, para pekerja harian maupun program insentif ekonomi bagi usaha mikro usaha kecil betul-betul dilaksanakan di lapangan," ujar Jokowi.
"Sehingga para pekerja informal, buruh harian, pedangang asongan, semuanya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari," lanjut dia.
Konsekuensi darurat sipil
Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang disertai kebijakan darurat sipil.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Jokowi sebagai upaya lanjutan dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.