Find Us On Social Media :

KABAR BAIK! Masyarakat Tak Akan Dilarang Mudik, Asal Ikuti Syarat Ini

Ilustrasi mudik menggunakan motor, kini larangan mudik 2020 makin menguat imbas virus corona.

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman seusai rapat terbatas terkait mudik Lebaran, Kamis (2/4/2020), dilansir dari Kompas.com.

Fadjroel menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran virus korona atau Covid-19.

Baca Juga: Banyak Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, dr. Tirta Akui Dirinya Tak Habis Pikir: 'Kita Indonesia!'

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," katanya.

Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan pemerintah daerah mengenai tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Fadjroel.