Find Us On Social Media :

KABAR BAIK! Masyarakat Tak Akan Dilarang Mudik, Asal Ikuti Syarat Ini

Ilustrasi mudik menggunakan motor, kini larangan mudik 2020 makin menguat imbas virus corona.

GridFame.id - Bagi sebagian orang, wabah virus corona bukan hanya menghilangkan mata pencaharian.

Tapi juga menghilangkan kesempatan bertemu dengan keluarga yang ada di kampung halaman.

Apalagi kini pemerintah menggaungkan anjuran untuk tidak mudik selama pandemi belum berakhir.

Baca Juga: Belajar Prihatin Menghadapi Wabah Covid-19, Ayu Azhari Berikan Anak-anaknya Nasi Telur Kecap

Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2020 M/1441 H.

Namun, pemudik yang datang ke kampung halaman secara otomatis langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.

"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman seusai rapat terbatas terkait mudik Lebaran, Kamis (2/4/2020), dilansir dari Kompas.com.

Fadjroel menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung.

Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran virus korona atau Covid-19.

Baca Juga: Banyak Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, dr. Tirta Akui Dirinya Tak Habis Pikir: 'Kita Indonesia!'

"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," katanya.

Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan pemerintah daerah mengenai tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ucap Fadjroel.

Sebelumnya, Jokowi mengusulkan mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu diusulkan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah wabah Covid-19.

"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis.

Baca Juga: Indonesia Kalah Cepat, Eropa Hingga India Sudah Gunakan Alat Rapid Test Corona Padahal Buatan Penguasaha Indonesia! Ini Penyebabnya

Ia juga mengusulkan nantinya pada hari libur pengganti mudik itu, pemerintah akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur khusus mudik sebagaimana dilaksanakan di kala mudik Lebaran.

Nantinya, pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.

"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan, kita bisa memberikan sedikit ketenangan kepada masyarakat," lanjut Jokowi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masyarakat Tak Dilarang Mudik Lebaran, tetapi Ada Syaratnya