GridFame.id - Selebriti Roro Fitria akhirnya dapat menghirup udara segar setelah 2 tahun mendekam di penjara.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 karena penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Roro dikabarkan hanya sampai Agustus 2020.
Pasalnya, Roro merupakan satu dari 30.000 napi yang beruntung.
Setelah dikeluarkannya Peraturan Mentri Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk mencegah penularan Covid-19, Roro Fitria dibebaskan.
Dua tahun lebih mendekam di Rutan Pondok Bambu ternyata membuat Roro menjadi sosok yang lebih baik.