GridFame.id - Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly memutuskan akan mengeluarkan narapidana untuk memutus rantai persebaran Covid-19.
Kurang lebih ada 30.000 narapidana dewasa dan anak yang akan keluar lebih cepat.
Dilansir dari Kompas.com, syarat untuk dikeluarkannya narapidana adalah sudah menjalami 2/3 masa tahanan di dalam penjara.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Beri Rp 1 Juta untuk 3,7 Juta Warga Terdampak Corona, Ini Waktu dan Juga Targetnya
Pembebasan itu telah dimulai sejak Selasa (31/3/2020) lalu.
Narapidana yang akan dibebaskan diantara adalah mereka yang tidak dijerat oleh kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi.
Peraturan pembebasan 30.000 narapidana ini ternyata memberikan angin segar untuk artis, Roro Fitria.
Source | : | Kompas.com,TribunPapua.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar