"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Dilansir dari Kompas.com, permintaan Saipul tidak memenuhi kriteria.
Saipul Jamil awalnya mendapatkan vonis penjara selama enam tahun karena kasus pencabulan pada 2016.
Tetapi karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negri Jakarta, vonis Saipul ditambah lagi menjadi 9 tahun.
Hingga saat ini, Saipul Jamil baru mendekam di penjara selama 4 tahun lamanya.
Oleh karena itu, Saipul Jamil masih harus mendekam di dalam bui karena masa kurungannya belum ada 3/4 masa tahanan.
Source | : | Kompas.com,TribunPapua.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar