Tak hanya itu, pihak keluarga pun tak diperbolehkan menyentuh bahkan melihat kondisi jenazah untuk terakhir kalinya.
Proses pemakaman pun diurus oleh tim khusus yang menggunakan APD lengkap, pihak keluarga tak boleh ada yang hadir dang menyaksikan pemakaman pasien dari dekat.
Hal itu dilakukan demi mencegah penularan virus corona dari jenazah pasien ke pihak keluarga yang masih sehat.
Sebab apabila ada yang melakukan kontak dengan jenazah pasien Covid-19, dikhawatirkan orang tersebut akan terpapar virus yang ada di dalam tubuh jenazah itu.
Namun resiko penularan dari pasien meninggal Covid-19 masih dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat.
Sebagian besar masyarakat masih ragu bahkan tak percaya penularan virus corona bisa terjadi melalui pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.
Kata ahli
Melansir tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club di Talk Show tvOne (2/4/2020), Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan, dr Erlina Burhan memberikan penjelasan terkait SOP pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.