Tenaga kesehatan khawatir cairan tubuh pada jenazah pasien Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada pemandi jenazah, atau siapa pun yang terlibat dalam pemulasaraan jenazah pasien.
"Nah kita tahu, proses pemulasaraan jenazah itu kan membersihka mayat, termasuk membersihkan cairan-cairannya," ujar dr. Erlina.
Maka dari itu dibentuklah SOP pemulasaraan jenazah bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Kita khawatir ini juga menjadi sumber penularan, itulah sebabnya dibuat SOP seperti itu," ugkapnya.
Namun dr. Erlina mengungkapkan, apabila risiko penularan tersebut bisa diantisipasi, tidak menutup kemungkinan jenazah pasien Covid-19 bisa dimakamkan sesuai aturan keagamaan tertentu, dikafani misalnya.
"Tapi tentu saja kalau bisa diantisipasi untuk proses keagamaan, yang mana pasien harus dikafani mestinya itu juga bisa dilakukan,"
"Walaupun kemudian diberi plastik, dan disalatkan kemudian," ujar dr. Erlina.
Akan tetapi dr. Erlina mengatakan, tetap pihak keluarga sebaiknya tidak mengikuti proses pemulasaraan jenazah untuk mencegah risiko penularan virus Covid-19 tersebut.
"Tapi memang sebaiknya, keluarga tidak ikut proses pemulasaraan jenazah, tapi menerima setelah jadi untuk kemudian disalatkan," ungkap dr. Erlina.