GridFame.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dalam keadaan pandemi Covid-19.
Edaran terebut tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034/04/2020 dan ditandatangani pada 3 April 2020.
Dalam edaran itu PBNU mengimbau agar pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing selama masih dalam pandemi Covid-19.
PBNU juga berharap seluruh warga Nahdliyin mengikuti kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Surat edaran itu diunggah melalui akun Instagram @nahdlatululama pada Jumat (3/4/2020).
Berikut isinya :